Kab. Bandung (BR.NET).- Gerak cepat dilakukan Polresta Bandung dalam mengungkap identitas dan penyebab kematian seorang pelajar laki-laki yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, pada Sabtu (20/1/2024) sore lalu.
Seperti yang telah diberitakan RRI sebelumnya, peristiwa penemuan mayat pelajar laki-laki berseragam pramuka yang jasadnya telah rusak dan membusuk itu sempat membuat heboh masyarakat dan warganet.
Kecurigaan banyak pihak mengenai korban meninggal dunia akibat dibunuh itu pun terbukti.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam pasca penemuan jasad korban, pelakunya berhasil diringkus.
Dalam pers release di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024), terungkap identitas korban bernama Rizky Riadi (17), penduduk Hegarsari, Desa Bojongkunci.
“Kita tangkap pelakunya kurang dari 12 jam dari penemuan jasad korban,” terang Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo.
Kusworo mengungkapkan, pelaku pembunuhan tersebut adalah tukang Aci Telor atau Cilor bernama Parid Harja (27), warga Malausma Majalengka yang merupakan teman baik selama empat tahun dengan korban.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan petugas, sehingga pelaku pun ditembak di bagian betis kaki kanannya oleh petugas kepolisian.
Motif pelaku Parid Harja menghabisi korban menurut Kusworo karena sakit hati dengan perkataan korban.
Dipaparkan Kusworo, pada hari Kamis (11/1/2024) pukul 06.00 WIB sebelum berangkat ke sekolah, korban datang ke rumah kontrakan pelaku.
Selanjutnya saat di rumah kontrakan, korban melihat HP milik pelaku dan melihat foto almarhumah ibu pelaku sambil mengatakan kata-kata yang tidak senonoh.
Mendengar perkataan korban tersebut, pelaku tersinggung, sampai kalap dan marah.
“Tersangka emosi dan melakukan pencekikan kepada korban. Kemudian setelah tidak bernafas dan meninggal, korban dibawa ke semak-semak yang jaraknya sekitar 10 menit dari rumah tersangka,” papar Kusworo.
Selanjutnya, oleh pelaku jasad korban ditutupi semak belukar untuk menghilangkan jejak.
Pelaku Parid Harja pun mengakui terus terang perbuatannya.
“Awalnya HP dia kan low bat, kemudian pinjam casan. Nah pas lihat HP saya ada foto almarhumah ibu saya , dia pun berkata “Mang ibunya cantik ya kayaknya enak kalau disetubuhin. Terus saya kalap saya ga terima mamah saya almarhum dibegituin,” aku Parid Harja.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku pun meringkuk dibalik jeruji tahanan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Nadila)
Discussion about this post