Sumedang (BR).- Kepolisian Resor Sumedang, Polda Jabar, gelar Press Release berita viral di platform Twitter terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sumedang, Rabu (15/12/2021).
Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Tribrata tersebut, dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Rizky dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana, beserta jajarannya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus tersebut bermula dari percekcokan antara pelaku D.R.A alias Darkon dan korban berinisial I.A.Z, yakni di Jalan Raya Panyingkiran, tepatnya depan Toko Asean Sumedang.
“Awalnya korban mendatangi pelaku di depan Toko Asean, Senin (13/12) sekira pukul 23.00 Wib. Setelah keduanya terlibat cekcok mulut, pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur. Kemudian korban dibawa pelaku ke rumah pelaku,” ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, Selasa (14/12) korban sadar dan berniat ingin pulang ke rumahnya namun dicegah pelaku dan mengejarnya.
“Saat korban lari melintasi jalan gang, pelaku menarik tangan sebelah kiri kemudian memukul ke arah muka sebanyak satu kali dan menyundul kening sebanyak tiga kali,” terangnya.
Tindakan pelaku tersebut, sempat dilerai oleh Kakak pelaku inisial P beserta suaminya. Akan tetapi, ketika korban akan pergi, lagi-lagi pelaku menendang kearah punggung belakang korban sebanyak satu kali.
Sehingga, tambah Eko, setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Sumedang mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku telah diamankan dirumahnya, kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Setelah diamankan, pelaku dilakukan tes urine dan didapatkan hasil bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy (Nopol : Z-2396-AX), jaket warna cokelat dan biru hitam, sepotong celana jeans warna biru, satu potong kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan “PBRT”.
Sedangkan, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (BR 11)
Discussion about this post