Rabu, 1 Oktober, 2025

Pelaku Pengedar Sabu Diancam Lima Tahun Penjara

Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap pengedar sabu, yakni di Gerbang Perum Griya Jatinangor I, Dusun Sukarapih, Kecamatan Sukasari.

WAJIBDIBACA

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah S.E., S.I.K, (Jum’at, 08/01/2021), bahwa Pelaku berinisial BR (37 tahun), beralamatkan di Dusun Cicalung, RT 004/ RW 005, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

“Hasil penangkapan dan penggeledahan dari tersangka BR, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika seberat 0.89 Gram, jenis Sabu yang dikemas dengan sedotan bening dan dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Djarum Super,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Handphone merk ADVAN warna gold, berikut sim card-nya.

Adapun, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku dipersangkakan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (BR 08)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM