KBB (BR).- Peleburan dan penghapusan UPTD baik di lingkungan Pendidikan, Kesehatan, Pasar dan Dinas Perhubungan berdasar kepada PP No. 18 tahun 2016, dan Permendagri No. 12 tahun 2017, yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, akan jadi Agenda Utama Pemkab KBB dalam waktu dekat.
Berkaitan dengan hal tersebut saat ditemui usai mengikuti Sholat Duha berjamaah Bupati Bandung Barat H. Aa Umbara Sutisna pada bandungraya.net menuturkan bahwa itu urusan teknis, dan ada di Dinas Pendidikan selaku steakholder, terkait Perbup. Penunjang itu ada di Bagian Organisasi setda.

Sementara saat dihubungi Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat H. Imam Santoso melalui telepon genggamnya tidak merespon dan di ruang tempat kerjanyapun kosong, yang ada hanya petugas staf ruangan kadis.
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kab. Bandung Barat H. Asep Sodikin menuturkan bahwa urusan peleburan dan penghapusan itu gampang, namun yang patut dirumuskan adalah petugas yang saat ini menduduki kursi jabatan UPTD, mau dikemanakan mereka kan pejabat eselon.
“Bagian organisasi setda sudah mengingatkan dan menyampaikan tentang ketentuan tersebut, namun ini masih dalam pembahasan, kecuali di pendidikan untuk dinas luar pendidikan tampaknya UPTD masih diperlukan,” imbuh Sekda.
Pungkas Asep Sodikin, ini akan menjadi prioritas dimasa jabatanya sebagai Sekda KBB dalam membantu tugas bupati dalam merealisasikan kebijakan pemerintah pusat tersebut. “Insya Allah tidak lama lagi peraturan pemerintah dan kemendagri tersebut akan terealisasikan implementasinya di wilayah Pemkab Bandung Barat,” pungkasnya . ( BR. 08 / 01 )
Discussion about this post