KBB (BR).- Dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat terkait PP No. 18 tahun 2016, dan Permendagri No. 12 tahun 2017, ini berlaku untuk seluruh ASN yang ada di NKRI, seperti halnya di Pemkab Bandung Barat, meski hingga kini implementasi kebijakan tersebut belum dilakukan Pemkab Bandung Barat.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya Aa Umbara Sutisna bupati KBB, mengatakan untuk kebijakan tersebut teknis ada di dinas pendidikan, kaitan dengan peleburan dan penghapusan UPTD yang ada dilingkungan pendidikan, hal itu disampaikan Aa pada bandungraya.net.
Namun sangat disayangkan Kepala Dinas Pendidikan, Imam Santoso sangat sulit dan terkesan tertutup, baik dihubungi melalui telepon selular maupun ditemui langsung ke tempat kerjanya.
Hal tersebut dialami pula oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang hendak menemui Kadisdik Imam Santoso, mereka menuturkan sama bahwa Kepala Dinas Pendididikan Kab. Bandung Barat sangat tertutup dan sulit dihubungi. Sangat beda dengan Kadisdik yang dijabat Hj. Agustin atau H. Agus Maolana sangat mudah untuk mendapatkan informasi, mereka berharap Bupati KBB H. Aa Umbara Sutisna dan Sekda KBB H. Asep Sodikin dapat memberikan teguran untuk mengingatkan Kadisdik KBB dengan UU No. 09 tentang KIP.
Yang menjadi pertanyaan apakah sulitnya dihubungi dan tertutupnya Kadisdik KBB Imam Santoso tersebut ada kaitannya dengan pemeriksaan Kadisdik oleh pihak KPK terkait OTT mantan Bupati KBB, H. Abu Bakar,..?? (BR. 08)
Discussion about this post