“Deden Mengaku Akan Melakukan Upaya Sanggah ke Panitia dan DPMD Kab. Bandung”
Bandungraya. net – Ciwidey | Berawal dari diberhentikannya Kepala Desa Panundaan Kec. Ciwidey Depinitif, hingga pihak Pemkab Bandung melalui Camat Ciwidey menunjuk dan mengangkat salah seorang Plt. Kepala Desa.
Saat ini dengan memasukinya tahapan Pergantian Antar Waktu ( PAW) kepala Desa Panundaan Kec. Ciwidey Kab. Bandung, belum juga dilaksanakan PAW gejolak baru muncul di Desa Panundaan.
Seperti disampaikan salah seorang Kandidat PAW kades Panundaan Deden Taufik Hidayat pada bandungraya. net menurutnya Beberapa dokumen yang disampaikan dirinya ada yang di tolak atau tidak masuk dalam kategori, ucap Deden melalui hubungan telpon Selasa (19/01/2021) malam.
Diutarakan Deden, bahwa Untuk penilaian pemberkasan dilakukan oleh Panitia PAW, sedangkan untuk nilai tertulis dikeluarkan oleh pihak Universitas Bale Bandung ( UNIBA) , pada saat penilaian Tertulis saya pada posisi kedua secara Nilai Akumulatif yang diumumkan di Hotel Sunsine, paparnya.
Namun Aku Deden, Saat ini nilai saya dalam posisi ke empat karena ada pengurangan, padahal dalam Perbub No. 9 Tahun 2019, tidak ada devinisi detail tentang hal tersebut, imbuhnya.
” Dan sebelumnya pihak panitia sendiri tidak menyampaikan dan mengeluarkan kententuan ketentuan secara rinci tentang klasifikasi penilaian “.
Dengan kejadian tersebut diutarakan Deden, bahwa dirinya merasa dirugikan karena dari posisi ke dua secara hasil penilaian akumulatif, kini anjlok ke posisi ke empat.
Dengan kejadian yang dialaminya Deden menegaskan, bahwa dirinya sudah melakukan upaya Masa Sanggah baik kepihak Panitia PAW dan Pihak DPMD kab. Bandung secara tertulis, harapanya Ia bisa mendapatkan jawaban secara tertulia pula, Pungkas Deden ( BR. 01 )
Discussion about this post