Saat ini banyak pegawai yang diberhentikan dari perusahaan membuka usaha sendiri. Itu pun bisa mendapatkan perlindungan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematiannya. Dengan asumsi mendapat penghasilan Rp 2 juta per bulan maka mereka hanya iuran Rp0„210.8000„2per bulan.
“Manfaatnya jika sudah tercatat sebagai peserta BP Jamsostek ketika sakit biaya rumah sakit dicover sampai sembuh dan jika meninggal akan dapat santunan 48 x penghasilan per bulan,” ujarnya.
Selama pandemi Covid-19, pihaknya melakukan pelayanan digital secara online dan onsite berbasis barcode. Hingga saat ini yang sudah terdaftar untuk di KBB pada BP Jamsostek ada 2.172 badan usaha dan0„254.5830„2perusahaan besar kecil baik yayasan, CV, hingga PT.
“Potensinya sebenarnya masih banyak lagi dan belum semua tergarap. Semoga kedepannya dengan sinergitas bersama pemerintah dan institusi swasta, kepesertaan bisa terus bertambah agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post