Selain potensi gelombang mudik kedua, Doni khawatir terjadi transmisi virus corona baru di perkantoran pascalibur Lebaran. Untuk itu, ia meminta agar kantor memberikan pengawasan secara ekstra dan menginstruksikan agar pegawai yang terlanjur mudik melakukan karantina mandiri.
Pegawai yang mudik atau melakukan perjalanan jarak jauh wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam. Sementara, terkait teknis pengawasan di lapangan, Doni meminta agar Satgas Covid-19 di lingkup terkecil mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Hal lain yang perlu kita antisipasi adalah pascapeniadaan mudik dan pengetatan, di mana sudah mulai aktivitas di perkantoran,” ujar Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.
Dirinya mewanti-wanti potensi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur panjang sangat mungkin terjadi. Apalagi bila berdasar pengalaman, setiap selesai libur panjang, terjadi juga kenaikan kasus aktif hingga keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19.
Bila berkaca pada libur panjang lebaran tahun lalu, penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak hingga 93 persen sejak libur Idulfitri 22-25 Mei 2020. Lonjakan kasus itu terlihat dalam rentang waktu 10-14 hari kemudian. (Red)
Discussion about this post