Bandungraya.net – Bandung | Aturan baru pelaksanaan umrah sepanjang bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi. Hanya mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 yang boleh melakukan perjalanan religi tersebut.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, dalam pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi setidaknya ada tiga kategori seseorang sudah divaksin. Yakni sudah menerima dua dosis vaksin, sudah disuntik vaksin tunggal corona setidaknya 14 hari sebelumnya, dan telah pulih dari kondisi terinfeksi.
“Hanya orang-orang itu yang berhak mendapatkan izin umrah, serta menghadiri salat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah,” kata Kementerian Arab Saudi dikutip dari AFP, Selasa (6/4/2021).
Discussion about this post