Bandung (BR).- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 secara resmi telah ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah bersama DPR RI, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1443 Hijriah, 2022 Masehi per jamaah adalah sebesar Rp 81.747.844,04 yang terdiri dari Bipih rata-rata Rp 39.886.008,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui kanal Youtube DPR RI, yang dikutip pada Kamis (14/4/2022).
Menag mengatakan, total BPIH 2022 ini sudah meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya hidup atau living cost.
Diketahui pada 2018 hingga 2020 lalu, biaya haji hanya mencapai Rp35 jutaan, dan pada 2022 naik menjadi Rp39,8 juta.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan bahwa tidak akan ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji.
“Tambahan biaya jemaah haji unas tunda tahun 2020 dibebankan kepada alokasi virtual account yang sudah dimiliki para calon jemaah haji 2020,” kata Yandri.
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 2022 yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 50 persen dari kuata haji tahun 2019.
Yandri menyebut, pada saat pelaksanaan haji nanti, para calon jemaah akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. (Red)
Discussion about this post