SOREANG (BR).- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2019 pemerintah pusat melalui APBN mengalokasi untuk kouta sebanyak 75.000 sertifikat tanah. Hal tersebut disampaikan Humas Kementerian AT BPN Muhamad Saoki pada bandungraya.net di Hotel Sutan Raja Soreang Kab. Bandung.
Menurut Muhamad Saoki, menuturkan bahwa dengan dikeluarkannya Perpres 86 Tahun 2018 Tentang Penguasaan, Pemilikan Tanah, hal merupakan Reforma Agraria yang pada penyelenggaraannya ada dua Tahap di antaranya Pra Sertifikasi dan Sertifikasi, dimana pada tahapan Prasertifikasi itu ditanggulangi oleh Pemerintahan Desa yang berdasar pada Kesepekatan Tiga Menteri, bahwa pemerintah Desa diperkenankan mengenakan biaya/ retribusi pengurusan awal sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).
Karena Menurut Saoki, untuk proses kepada tahapan sertifikasi itu sudah diantisifasi dan ditanggulangi melalui anggaran APBN, dan bilamana dibawah / dilapangan terjadi ada pengenaan Biaya melebihi kesepekatan Tiga Menteri itu silahkan bisa dikordinasikan atau dilaporkan langsung kepada Penegak Hukum diwilayah masing masing dimana proses itu berlangsung, tegas Saoki.
Berkaitan dengan Program PTSL tersebut salah seorang Peserta Sosialisasi Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu Ferry Januar Pribadi di depan Aula Hotel Sutan Raja pada bandungraya.net menuturkan bahwa ia merupakan salah satu Desa yang ada dikecamatan Pasirjambu yang mengajukan program PTSL tersebut sebanyak 2.000 Kepala Keluarga.
Dikatakan Ferry, Alhamdulillah di desanya mendapatkan Kuota sebanyak 1.500 Kepala Keluarga, dan saat ini baru 196 Kepala Keluarga yang berminat mendaftarkan Kepemilikan Tanahnya tersebut.
Sedangkan untuk pelaksanaan Teknis dilapangan Jelas Ferry, di Desa Mekarsari Kecamatan Pasir Jambu di tanggulangi oleh Kasi Pemerintahan dan anggotanya yang berjumlah 4 orang. “Pengenaan biaya Prasertifikasi di wilayahnya dikenakan biaya kepada warga (Kepala keluarga ) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah atau perpemilik Tanah, pungkasnya (BR. 01)
Discussion about this post