Bandungraya.net-Tanggeung | Pemilik Rumah Makan (RM) Padang Dikecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang melangar Penegakan Protokol kesehatan dalam Rangka PPKM Darurat akhirnya disidangkan dan dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur saat digelar sidang secara online pada Senin 19 Juli 2021, di Aula Kantor kecamatan Tanggeung, Pemilik Rumah Makan (RM) Padang harus membayar denda karena sudah melangar peraturan PPKM Darurat.
Kapolsek Tanggeung Iptu Deden Hermansyah SH,MH membenarkan sudah mengelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara online dengan Pengadilan Negri (PN) Cianjur.
“Majelis hakim memutuskan Pelangar sudah Melangar Tindak Pidana Ringan (tipiring) tentang penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM dan harus membayar denda sebesar Rp.150 Ribu,”Ujar Kapolsek kepada wartawan Senin (19/7/2021).
Kapolsek menambahkan, kegiatan persidangan bertempat di aula kantor kecamatan Tanggeung berjalan dengan lancar serta tertib dan tetap mematuhi Pertokoler Kesehatan (Prokes)
“Setelah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan siap membayar Denda sebesar Rp. 150 ribu dan tidak keberatan,”Tukasnya.
Kapolsek menegaskan, Selama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tentunya kami himbau khususnya untuk warga kecamatan Tanggeung dan Pasir Kuda mari bersama sama Mematuhi Peraturan PPKM Darurat.
“Jangan sampai ada lagi yang melakukan pelangaran, apalagi Sekarang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi jawa barat No 5 Tahun 2021, siapa saja yang melangar pasti nya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (BR-26)
Discussion about this post