Bandungraya.net-KBB | Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tambah 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun 2021 diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) , Dinas Kebakaran (Disdamkar) , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) , Sekda Kabupaten Bandung Barat , Ir H Asep Sodikin M.U.M , mengatakan memang ada penambahan 3 SKPD dilingkup Pemda Bandung Barat, 2 diantaranya pemisahan dari SKPD yaitu Bidang Pendapatan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, sekarang terpisah jadi Badan Pendapatan Daerah, yang kedua Dinas Kebakaran dan Penyelamatan tadinya ada dibawah kendali Satuan Polisi Pamong Praja (satpolpp) , sekarang terpisah, dan yang ke tiga Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) , naik jadi Badan Kesbangpol .
Dibentuknya Setruktur Organisaasi dan Tata Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pendekatan serta mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat , dan untuk pengisian perangkatnya masih menunggu arahan dan kebijakan Bupati , keinginannya dibulan januari 2021 sudah berjalan , mengenai perangkatnya nanti bisa saja para stafnya lebih dulu untuk mengisi posisi pada bidang yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya , mungkin bisa dari Sekretaris Kepala Bidang bersama stafnya , lalu untuk Kepala SKPD nya bisa saja melalui rotasi mutasi atau melalui open bidding (lelang jabatan terbuka) .
Pembentukan 3 SKPD dilingkup Pemda Bandung Barat inipun sudah melalui kajian serta merujuk pada nomenklatur Pemerintahan bidang keuangan dan pedoman peraturan Menteri Dalam Negeri , No 5 tahun 2017 , tentang pedoman nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sehingga urusan keuangan menjadi 1 . Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) , 2 . Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) , begitu pula dengan bidang ketentraman dan ketertiban dipertegas dengan dikeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020 , Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten /kota , begitupun bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diwadahi dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, maka dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 11 tahun 2019 , Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik , memungkinkan menjadi sebuah badan sesuai hasil pemetaan tahun 2019 sebesar 790 memenuhi kriteria dengan 3 Bidang . (BR.09)
Discussion about this post