Bandungraya.net – KBB | Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan inventarisasi perizinan pasar modern yang menjamur di wilayahnya. Namun progresnya hingga saat masih belum signifikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Riki Riyadi mengatakan, setidaknya dari 301 pasar modern yang ada, baru 60 yang telah memenuhi perizinan.
“Jumlah keseluruhan 301, yang baru mengantongi izin 60 dari awalnya 30. Perizinan itu sampai ke Izin Usaha Toko Modern (IUTM), yang lainnya belum dan masih dalam proses,” kata Riki, Rabu (26/5/2021).
Riki menambahkan, sejauh ini para pemilik toko modern memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perizinan. Namun di lapangan pihaknya kerapkali menerima adanya kendala saat mengurus hal tersebut.
“Macam-macam yah di lapangan misalnya seperti IMB kan harus sesuai. Kemudian ada persyaratan berkaitan dengan perizinan itu ke dinas terkait yakni DPMPTSP,” terangnya.
Saat disinggung terkait pelaksanaan moratorium pembangunan pasar modern, Riki menyebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan beberapa SKPD terkait.
“Tapi secara prinsip saya menyetujui untuk wilayah kecamatan tertentu yang sudah padat dan itu memang sudah sedemikian banyaknya. Ini harus keputusan kolektif dengan beberapa SKPD terkait,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga akhir 2021 pada pasar modern untuk membenahi izinnya.
“Awal tahun 2022 mendatang kita akan melakukan penertiban dan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,” tegas Hengki. (Red)
Discussion about this post