Bandung (BR.NET).- Pemerintah Kabupaten Bandung memasang spanduk Parkir Gratis bagi kendaraan bermotor. Pemasangan spanduk sebagai bentuk penegasan tidak adanya pungutan liar di lingkungan kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung.
Pemasangan spanduk dilakukan demi menyamakan persepsi tidak adanya pungutan liar, baik di lokasi parkir sepeda motor maupun mobil. Masyarakat pun diminta untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
“Jadi betul-betul dalam rangka gerakan saber pungli ke semua elemen, stake holder dan apparat menjadi perhatian penuh. Kita meminta masyarakat mengawasi,” kata Ahmad saat diminta keterangannya oleh Bandung raya.net ,Senin(29/07/2024)
Memastikan hal tersebut, dijelaskannya ertera bahwa parkir tidak dipungut biaya alias gratis.
“Parkir di kantor Pemkab Bandung (gratis) untuk masyarakat dan rencana berlaku kantor-kantor kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Bagi petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), ditegaskannya hanya bertugas memberikan rasa aman bagi lokasi parkir. Menolak segala bentuk pemberian dari pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya. Sanksi tegas akan diberikan jika himbauan tersebut tidak diindahkan.
“Bila ada yang masih main-main dengan pungutan liar adukan pada kita. Identitas pelapor akan kita jaga,” tutupnya. (Gum)
Discussion about this post