Pemusnahan miras ilegal, yang secara simbolis dilakukan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung di Jalan Al Fathu tersebut, merupakan hasil penyitaan pihak kepolisian dari seluruh wilayah hukum Polres Bandung sejak Januari hingga Mei 2019.
Sementara Satpol PP Kabupaten Bandung, melakukan penertiban miras ilegal di beberapa titik di enam wilayah, di antaranya Kecamatan Baleendah, Ciparay, Majalaya, Pameungpeuk, Katapang, dan Kecamatan Cicalengka.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas penyalahgunaan miras. Sengaja kita ambil lokasi pemusnahan di pinggir jalan raya Al-Fathu, harapannya dapat disaksikan dan diinformasikan secara langsung kepada masyarakat,” ujar Teddy dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 1440 H/2019 M di Dome Balerame dan Pemusnahan Barang Bukti Miras di Jalan Al Fathu Soreang.
Menurut Teddy upaya preventif dalam peredaran miras ilegal, yang dilakukan pemerintah dan pihak kepolisian, tidak akan berjalan baik tanpa adanya kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat. Peran masyarakat yang berani melaporkan kepada pihak yang berwajib, akan semakin mempercepat upaya pemberantasan penyakit masyarakat tersebut.
Sementara itu Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, mengungkapkan, selain melakukan pemusnahan miras, pihaknya bersama-sama dengan jajaran TNI dan Pemkab mempersiapkan personil untuk pengamanan arus mudik dan balik lebaran.
“Kami telah siapkan 1.201 personil, TNI sudah menyiapkan 125 anggotanya, Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah menyiapkan personil untuk pengamanan arus mudik dan balik jelang lebaran,” kata Kapolres.
Pasukan disiapkan selama 13 hari pengamanan dan akan ditempatkan di 26 pos. Ia juga menyebut ada dua pos yang bisa dijadikan rest area oleh para pemudik. (BR.01)
Discussion about this post