GARUT, (BR) – Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pameungpeuk Garut menolak dengan tegas wacana perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Sebelumnya ribuan kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Desa (Nomor 6 Tahun 2014) dan meminta jabatan kepala desa dari Enam tahun menjadi Sembilan tahun. Selasa (17/1/2023)
“ Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat,” ujar Elsa Wiganda ,M.Pd.,M.Si Ketua Pemuda Pancasila PAC.Pameungpeuk – Garut, Selasa , (24/1/23)
Elsa Wiganda mengatakan, pihaknya sangat menolak keras, karena dalam membentuk dan membangun desa, waktu 6 tahun sudah lebih dari cukup, selain itu perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkatan desa, dengan begitu, hanya akan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa
“Rencana perpanjangan masa jabatan kades terkesan membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan dan justru berdampak pada semakin rawan terhadap potensi korupsi di desa” ujarnya
Selain itu, menurut Elsa , penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai menghidupkan kembali Rezim ala Orde Baru (Orba). Ia menekankan, seharusnya pemerintah dan fraksi di DPR RI bijak dan mengkaji usulan kades tersebut.
“Sejatinya setiap kebijakan harus melihat kepentingan rakyat, sehingga pemerintah dan Fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan itu,” tandasnya.(BR-15).
Discussion about this post