GARUT, (BR) – Kantor: bea dan cukai Tasikmalaya bersama Satpol PP Kabupaten Garut berhasil mengingkap kasus tindak pidana bidang cukai yakni peredaran rokok ilegal dengan tersangka IS warga Kecamatan Bayongbong
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rahma Purnama mengatakan kasus peredaran rokok ilegal dengan tersangka IS ini berkasnya sudah memenuhi syarat dan akan segera disidangkan.
“Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, kita nyatakan sudah P21,” ungkap Halila kepada wartawan, Jumat sore saat Jumpa Pers di Aula Kejaksaan Negeri Garut, Jln. Merdeka Tarogong Kidul Garut. (4/8/2023).
Atas pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita 735.320 batang rokok senilai hampir mencapai1 miliyar rupiah.
Barang Rokok tanpa cukai tersebut, kata Halila, ditemukan di gudang toko, gudang dapur dan gudang berbentuk bungker.
“Perbuatan tersangka IS telah mengakibatkan kerugian negara sekitar hampir 500 juta rupiah,” katanya.
Tersangka melanggar pasal 54 dan 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dengan ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (BR-15).
Discussion about this post