Oleh Heri Setiawan, M. Hum
Pemilu adalah ciri dari negara demokrasi, dimana setiap masyarakat bisa memilih dan bisa dipilih berdasarkan undang-undang. Indonesia adalah bagiandari Negara demokrasi yang mana hajatan pemilu diselenggarakan perperiodik.
Untuk mewujudkan demokrasi pemilu berjalan dengan lancar tanpa menciderai pemilih maupun yang dipilih, maka lahirlah lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU yang mana tufoksinya bertujuan menciptakan pemilu yang bersih dan Jurdil serta berjalan dengan lancar tanpa mencederai demokrasi.
Bawaslu adalah bagian dari penyelenggara pemilu, yang mana tugas dan fungsinya adalah mengawasi pemilu sehingga berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat Undang-undangDasar 1945.
Lembaga penyelanggara pemilu dalam hal ini bawaslu sama halnya seperti lembaga-lembaga pemerintah lainnya yang semua kinerjanya harus didukung oleh administrasi yang lengkap.
Bawaslu dengan visi misinya yaitu Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas, Dengan Misi:
- Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
- Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
- Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pesertapemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
- Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
- Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luarnegeri.
Dalam mewujudkan tufoksinya, bawaslu harus mempunyai data dan document yang lengkap seperti document C1,C2, C3,surat keputusan, surat edaran, berita acara, perBawaslu,PerKPU serta semua data yang berhubungan dengan kepemiluan.
Data dan document tersebut merupakan dokumen Negara dan alat bukti otentik sehingga menjadi Ruh bagi bawaslu agar terciptanya pemilu yang jujur dan adil sehingga tidak menciderai demokrasi yang ada.
Penyelenggaraan pemilu perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 22 E Undang- UndangDasar (UUD) 1945 dan UU No. 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan sesuai dengan asas keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 15 Tahun2011. Oleh karena itu, arsip/dokumen terkait penyelenggaraan pemilu perlu diselamatkan sesuai dengan pasal43 UUNo.43Tahun2009 tentang Kearsipan.
Dalam rangka penyelamatan arsip pemilu tersebut, perlu dilakukan pengelolaan arsip pemilu dengan mengakselerasikan fungsi antara Bawaslu dan KPU sebagai lembaga yang terhubung dalam terciptanya demokrasi yang jurdil.
Arsip merupakan alat bukti dan pusat ingatan setiap lembaga atau organisasi, apabila arsip yang dimiliki lembaga kurang baik pengelolaannya, maka akibatnya akan mempengaruhi tingkat reputasi suatu lembagatersebut, sehingga lembaga yang bersangkutan akan mengalami hambatan dalam pencapaian tujuan. Informasi yang diperlukan melalui arsip, dapat menghindarkan salah komunikasi, mencegah adanya duplikasi pekerjaan dan membantu mencapai efisiensikerja.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, arsip mempunyai arti yang sangat penting, yaitu untuk menyusun rencana program kegiatan berikutnya. Karena dengan arsip, dapat diketahui bermacam-macam informasi yang sudah dimiliki, sehinggga dapat ditentukan sasaran yang akan dicapai, dengan menggunakan potensi yang ada secara maksimal.
Jawa Barat sebagai contoh, mempunyai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 tahun 2008 tanggal 10 juni 2008 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Arsip adalah :
- Naskah –naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, dalam corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Tujuan kearsipan secara umum adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut maka arsip sebagai sumber informasi, dapat membantu mengingatkan. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa peranan arsip adalah :
1. Alat utama ingatan organisasi
2. Bahan atau alat pembuktian (buktiotentik)
3. Bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan
4. Barometer kegiatan organisasi setiap kegiatan pada umumnya menghasilkan arsip.
5. Bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa arsip merupakan sumber bagi suatu organisasi, karena arsip menampung beranekaragam informasi yang berguna. Bahan informasi yang penting harus selalu diingat, dan bila diperlukan harus dengan cepat dan tepat dapatdisajikan setiap saat, dalam rangka membantu memperlancar pengambilan keputusan.
Arsip baru akan terasa penting bila dalam keadaan darurat, dimana dalam kehilangan dan tidak dapat ditemukan, arsip menjadi vital karena mutlak dibutuhkan sebagai bukti kegunaan lain yang mendesak.
Berdasarkan banyak kasus pemilu, penyelenggaraan demokrasi tidak hanya terbatas pada arsip pemilu tetapi juga budaya kearsipan secara menyeluruh baik dalam lingkup individu maupun pemerintah.
Apabila budaya berkearsipan ini dapat digalakkan dengan baik dan tertib arsip dapat diwujudkan di setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara maka permasalahan- permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu dapat diatasi.
Selain itu kualitas pesta demokrasi yang menjadi tonggak bersejarah dalam menjalankan kehidupan negara ini dapat terwujud.
Dengan demikian disadari bahwa arsip memiliki perana penting dalam mendorong dan menyelenggarakan demokrasi. Adanya peraturan pemerintah terkait arsip pemilu menunjukkan kesadaran, perhatian, dan komitmen pemerintah bahwa arsip itu penting dalam penyelenggaraan pemilu sehingga perlu dilakukan pengelolaan denganbaik. ***
Discussion about this post