Bandung (BR).- Terkait adanya steatment yang dilontarkan Kadisdagin di media, adanya niat Pemkab Bandung untuk mempolisikan yang memfitnah Bupati Bandung. Hal ini direspon dengan senyum oleh Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Rd. H. Piar Pratama. SH saat dikonfirmasi melalui sambungan Telepon dan mengaku masih di Madinah Al. Munawaroh.
Ditanya saat dirinya akan dilaporkan Oleh Pemkab Bandung, Ia ” Piar Menanggapi Dengan Santai ” dan balik nanya Oh Gitu ya.. Kapan Udah dilaporkan atau Baru akan dilaporkan tanya Piar? Ungkapnya Jumat 4 Agustus 2023.
Justru saya Baru Tahu dari media Tentang Berita Ini ” Ya kalau saya santai sajalah dan sama sekali adanya berita tersebut di media, membuat hati saya cemas kalo toh baru akan dilaporkan ataupun sudah dilaporkan saya siap menghadapinya, Tegas Piar Pratama.
Tambah Ketua KPK Jabar, saya okey-okey sajalah setiap warganegara berhak melaporkan itu sah sah aja.
“Tanggapan saya kenapa harus cemas, Ya kita lihat laporannya apa? terus kita kroscek aja dulu benar atau tidaknya ini pemberitaan,” tuturnya.
Menurutnya, sebelumnya disalah satu media Dicky menyatakan, pelaporan dugaan gratifikasi Bupati Bandung ke KPK itu sangat tidak manusiawi. Soalnya, kontribusi PT BNP sebesar Rp1,272 miliar itu telah ditransfer langsung ke rekening kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah, pada 14 Maret 2023.
Dia pun menilai ada unsur pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga Pemkab Bandung berencana untuk melaporkan balik.
“Baik secara pribadi maupun institusi, kami merasa sangat dirugikan. Kemungkinan besar kami akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang,” tegas Diky
Jika ditarik benang merah kesimpulanya Pemda akan mengambil Langkah Tegas Kepada Pihak pihak Laporan ini memfitnah seseorang tanpa ada dasar, bahkan disebarluaskan ke publik melalui media dan orasi-orasi yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban PKL dimaksud.
“Hal itu sudah cukup masuk dalam kategori pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah maka kemungkinan pihak Yang akan dilaporkan Yaitu “Bilal Alfarizi, Piar pratama dan Rahmadaniel Doulay, itulah pernyataan Kadisdagin di media.”
“Kita siap dan tidak ada masalah untuk dilaporkan, dan itu merupakan hak semua warga Negara,”tukas Piar Pratama. (BR.01)
Discussion about this post