Soreang (BR) Pasca penyelenggaraan Pilkades serentak 26 oktober 2019 lalu, masih menyisakan permasalahan baru yang muncul, hingga beberapa Desa di kab. Bandung harus menginjakan kakinya untuk mengikuti proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung H. Dicky Anugrah menjelaskan, dalam agenda sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bandung itu, memutuskan gugatan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Dikatakan Diky, bahwa dalam persidangan tersebut Hakim ketua: Yanwar SH. MH dengan Hakim anggota: Dr. Tri SH. MH, dan Dewi SH. MH dalam Putusan perkara no 36/G/2020/PTUN-BDG yang dibacakan Pada tanggal 2 September 2020. Dengan pertimbangan hakim bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu permendagri no. 112 tahun 2014 pemilihan kepala desa, undang -undang no. 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan bupati no. 3 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksana Perda no. 19 tahun 2014..pasal 43 bupati atau walikota mempunyai kewenangan untuk menetapkan Surat keputusan bupati no. 141.1/kep.676-Dpmd/2019 tentang pengesahan kepala desa serentak gelombang 3 tahun 2019 di kabupaten bandung.
Selain itu panitia Pilkades Babakan telah melakukan tiap tahapan sesuatu dengan ketentuan perundang-undangan dan pelanggaran pelanggaran sebagaimana dalam gugatan tidak dapat dibuktikan oleh penggugat. sesuai amar putusan sebagai berikut oleh hal tersebut Hakim Ketua :
1. Menolak eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensiswcara keseluruhan
2. Menolak gugatan penggugat seluruhnya
3.menyatakan sah berlaku sk bupati no141.1/kep.676-Dpmd/2020 no urut 146 atas nama eman
4.membebankan biaya perkara kepada para penggugat
Dijelaskan Kabag Hukum Setda Kab. Bandung H. Diky Anugrah bahwa setelah sebelumnya gugatan Pilkades Desa Cimenyan, kembali Desa Babakan Kec. Ciparay Kab. Bandung dimenangkan kembali oleh Tergugat, pungkasnya. ( red***)
Discussion about this post