Pangalengan (BR.Net).-Pimpinan Redaksi Bandungraya.net H.Asep Syahrial (Awing) mengingatkan semua Wartawan terutama insan pers, tentang pentingnya fungsi kontrol sosial. Menurut dia, Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.Jumat (30/08/2024)
“Mohon perhatian semuanya. Kita tekankan tentang fungsi kontrol sosial. Ini mengikat wartawan, perusahaan pers, dan juga semua pihak, baik pemerintah, keamanan, penegak hukum, dan bahkan masyarakat umum,” kata Asep Syahrial di depan peserta Raker dan Anniversary Bandungraya.net Ke 8 di Hotel Citere 1 Pangalengan, Jumat (30/08/2024)
Asep Syahrial menjelaskan, jika ada wartawan melakukan investigasi dan mengorek informasi dari narasumber, itu adalah bagian dari usaha pers dan wartawan menjalankan amanat undang-undang. Karena itu, Asep Syahrial berharap tidak terjadi kesalahpahaman semua pihak karena kerja kerja jurnalistik.
Jika tidak puas atas informasi wartawan, jelas Asep Syahrial, di Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diatur tentang klarifikasi dan pemberitaan berimbang (cover both side). “ kalau merasa dirugikan bisa minta penjelasan wartawan atau media untuk minta hak jawab, bahkan bisa mengadukan ke Dewan Pers untuk dimediasi,” jelasnya.
Dialog Raker tersebut selanjutnya dibahas bersama pemateri bersama PWI sekaligus dewan Pers H.Suherlan dan Advokat PWI provinsi Jawa Barat H.Agus Dinar
H.Agus Dinar, dalam paparannya menegaskan, bahwa kerja jurnalis harus bebas dari kekerasan. Hal ini karena wartawan harus berpikir independen dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan, dalam pasal 15 ayat (2) UU Pers, bahwa Dewan Pers mengemban dan melaksanakan tujuh fungsi pokok, salah satunya melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
Lanjut Agus Dinar , mengatakan, bahwa ada data yang dinilai kurang sesuai, misalnya disebut sebagai wartawan dan ternyata setelah diselidiki, justru bukan wartawan. Menurut dia, kasus seperti ini tidak masuk ranah kebebasan pers.
Sementara Perwakilan Dewan Pers H.Suherlan menuturkan dalam kaitannya dengan verifikasi media, salah satu tuntutan aturan adalah pemimpin redaksi dan penanggungjawab harus memiliki kompetensi utama, sementara newsroom juga diisi wartawan tidak akan terverfikasi. Alasannya adalah media yang berperan dalam membangun dan membentuk opini publik bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran harus dikelola orang yang memiliki kompetensi. Artinya orang yang memahami etik dengan segala praktiknya, agar publik mendapat informasi yang sesuai kebutuhannya. Bukan informasi yang telah terpapar kepentingan tertentu”imbuhnya
Sisi lain pentingnya UKW imbuh H Suherlan adalah semakin terdegradasinya wartawan di mata orang orang, katakanlah kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota. Hampir setiap hari mereka ini didatangi sampai diintimidasi dan diperas oleh orang yang mengaku wartawan, karena mereka membawa kartu pers atau surat penugasan.
Mereka itu selalu datang dengan mengatakan untuk konfirmasi kasus penyelewengan, entah dalam tender, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek. Kalau yang didatangi mau bayar, beritanya tidak jadi. Ada pula yang ingin dibayar dalam bentuk ,iklan tembak, pasang tanpa persetujuan.”terangnya
Diseminasi informasi Dewan Pers imbuh Suherlan,dengan kalangan itu menunjukkan mereka perlu sesuatu untuk
menyaring mana wartawan sungguhan dan mana wartawan gadungan. Kartu kompetensi adalah ukuran yang sesuai aturan dan bertujuan ganda karena selain melindungi masyarakat sekaligus menunjukan jatidiri wartawan sesungguhnya.
“Masyarakat jadi tahu mana wartawan baik yang bertujuan
memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan mana wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi. Bagi puluhan ribu kepala desa, kepala sekolah, petugas humas di kabupaten-kota, UKW menjadi hal penting”tutupnya. (Gum)
Discussion about this post