Sumedang (BR).- Kepolisian Resor Sumedang, Polda Jabar, telah menetapkan inisial S (53 th), sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur. Setelah sebelumnya, Rabu (5/1) tersangka menyekap anaknya inisial R (5 th) dirumahnya, yakni Perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber, semula kejadian sadis itu terungkap dari laporan satpam dan warga sekitar (kepada petugas piket Polres Sumedang) yang menghawatirkan terjadinya kebakaran.
Saat itu terlihat kepulan asap dari rumah pelaku, belakangan ketahuan bersumber dari kompor yang lupa dimatikan dan ditinggal pelaku ketika sedang merebus ayam di panci.
Atas adanya pelaporan, anggota Satreskrim segera meluncur kelokasi bersama tim pemadam kebakaran. Dan Petugas pun terkendala masuk ke dalam rumah karena pintunya terkunci, hingga untuk bisa masuk terpaksa mendobrak pintu rumah tersebut.
“Seketika terdengar suara anak meminta tolong dari lantai dua rumah tersebut. Nah dari situlah, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur itu mulai terungkap,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (6/1/2022).
Ketika mendatangi sumber lokasi, lebih lanjut, kata Eko, petugas terkejut didapati adanya seorang anak terlentang ditempat tidur, berada dalam kondisi terikat rantai yang di gembok pada velg mobil dan pergelangan kaki tangannya dirantai pada tralis.
Menurut pengakuan tersangka SW, bahwa sengaja meninggalkan R dalam keadaan terikat, karena kerap berbuat nakal. Dan pada saat kejadian, dirinya sedang berada diluar rumah.
“Dari keterangan korban, diketahui bahwa korban pernah mendapat kekerasan fisik dari pelaku seperti dipukul dengan gagang sapu, dicubit, dan disiram minyak sehingga korban menderita luka dibagian wajah, punggung, dan kaki.” papar Eko.
Sehingga, tambah dia, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, benar-benar terdapat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Saat ditanya tentang status anak tersebut, Eko mengaku belum bisa memastikannya.
“Keterangan pelaku masih berubah-rubah, awalnya anak tersebut diakui sebagai anak tiri, namun kemudian keterangannya berbeda lagi. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa ini,” tutur Eko.
Sedangkan, bocah malang tersebut dievaluasi dan segera dilarikan ke rumah sakit. Saat ini dalam pengasuh tim trauma healing Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.
Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka jerat pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (BR 11)
Discussion about this post