CIMAHI (BR),-Kasus pembacokan terhadap Latief Nurochman (28), pengatur lalu lintas atau biasa disebut Pak Ogah di Kota Cimahi, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku pembacokan BQR alias Isuy (22) korban Latief mengalami luka pada bagian kepala hingga 13 jahitan.
Aksi pembacokan itu terjadi di perputaran jalan Amir Mahmud kota Cimahi tepatnya di depan Rumah makan Kiambang Raya, Kota Cimahi ketika korban sedang menjalankan aktivitasnya,sebagai pengatur lalulintas atau di sebut pak ogah pada ,Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolsek Cimahi Jalan Encep Kartawirya kecamatan citeureup kota cmahi pada Selasa, (31/10/23)
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Cimahi sudah menangkap empat orang yang diduga pelaku terkait dengan insiden pembacokan tersebut.
“Berhasil diamankan empat orang yang bersama-sama pada saat ada di TKP (tempat kejadian perkara). Dari empat orang terduga pelaku satu diantaranya di amankan oleh petugas pada Minggu,(29/10/23) sementara tiga orang lainya kita amankan tadi subuh,” (31/10/23) kata kapolres
Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari empat orang yang sudah diamankan, peyidik baru menetapkan satu orang tersangka berinisial BQR alias Isuy. Sedangkan sisanya masih sebatas saksi.” ucapnya
Lebih jauh Aldi mengatakan ” Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B ini sudah mengakui bahwa memang dialah yang melakukan pembacokan kepada korban,” tutur Aldi.
Aldi menambahkan Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan tersebut. Di antaranya sebilah golok yang digunakan pelaku B untuk membacok korban dan baju yang digunakan korban. “Kita sudah menyita barang bukti golok kemudian baju korban,” ucapnya .
Sementara untuk motif pembacokan tersebut Aldi menyampaikan “pelaku ini merasa tersinggung atas ucapan korban ,saat pelaku dan tiga orang temannya melintas di lokasi korban yang sedang melakukan aktifitas nya di lokasi kejadian tersebut ,
Begitu pelaku balik lagi dan sudah membawa senjata tajam jenis golok pelaku lansung menyerang korban yang mengenai kepala korban
“Atas perbuatan pelaku B yang sudah di tetapkan sebagai tersangka akan di kenai dengan pasal 351 (KUH Pidana )dengan ancaman 5 tahun penjara ” pungkas Aldi. (BR.25)
Discussion about this post