Bandungraya. net – Sumedang | Kepolisian Resor Sumedang jajaran Polda Jabar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika, yakni di Aula Tribrata Mako Polres Sumedang, Kamis (11/11/2021).
Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dua orang warga Sumedang, ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Sumedang, pada hari Minggu (07/11).
“R.P Als Penjol (25) ditangkap Polisi di depan kantor BRI Cabang Pamulihan, Kecamatan Pamulihan dengan barang bukti satu paket narkotika dengan berat sekitar 1,24 gram sabu, didapatnya dari seseorang berinisial CK yang dikenalnya melalui media sosial dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per paketnya,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto.
Sedangkan, di tempat berbeda (Perum Puskopad desa Gunung Manik, Tanjungsari) Sat Res Narkoba menangkap seorang pria J.M Als. Jamal (25) pada Selasa (9/11). Setelah degeledah dirumahnya, didapati memiliki narkotika berupa dua puluh dua paket dengan berat 23,95 gram sabu.
“Tersangka Penjol dan Jamal, keduanya mendapatkan barang sabu tersebut melalui media sosial. Mereka mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda,” terangnya.
Diketahui, bahwa tersangka Jamal mendapatkan paket sabu dari orang yang dikenal melalui medsos berinisial Brendi Als Joker yang masih dalam proses Penyelidikan (DPO) untuk dikirim kepada pemesan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200.000.
Adapun, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (BR 11)
Discussion about this post