Kamis, 10 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Polsek Cisurupan Gencar Lakukan Operasi Penindakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Senin, 3 Juni, 2024 | 7:10 pm
Polsek Cisurupan Gencar Lakukan Operasi Penindakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Garut,(BR.NET) – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Cisurupan Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah Hukum Polsek Cisurupan. Senin (03/06/2024).

WAJIBDIBACA

KPK Ajak RT/RW Jadi Pelopor Lingkungan Bebas Korupsi

KPK Ajak RT/RW Jadi Pelopor Lingkungan Bebas Korupsi

Minggu, 6 Juli, 2025 | 8:31 pm
Diduga Memiliki Penyakit Akut, Seorang Pengunjung Kawah Putih Ditemukan Telah Meninggal Dunia.

Diduga Memiliki Penyakit Akut, Seorang Pengunjung Kawah Putih Ditemukan Telah Meninggal Dunia.

Minggu, 6 Juli, 2025 | 12:27 am

Kegiatan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin, S.H., bersama anggota Polsek Cisurupan Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Cisurupan.

Polsek Cisurupan melakukan penindakan kepada 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis setuju untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Cisurupan juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Cisurupan untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kecamatan Cisurupan terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” tandas Asep. (Tatang R)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Kado Ulang Tahun Warga Balikpapan, Berpoto Bersama Presiden Jokowi

Kado Ulang Tahun Warga Balikpapan, Berpoto Bersama Presiden Jokowi

Discussion about this post

KOLOM

KOLOM

Perubahan Postur APBD

KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist