Garut, (BR).- Polsek Karangpawitan Polres Garut, Panit Reskrim Aiptu Insan Sutanto, SE, Panit Sabhara dan SPKT lakukan giat pengecekan Apotek dan Toko Obat yang menjual obat batuk sirup yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM, Minggu, (23/10/2022), kemarin pukul 10.00 WIB, sampai selesai.
Pengecekan Apotek dan Toko Obat dilaksanakan jajaran dari Polsek Karangpawitan yang menjual Obat batuk sirup yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM, di wilayah hukum Polsek Karangpawitan.
Pengecekan Obat dilaksanakan diwilayah Kecamatqn Karangpawitan diantaranya Apotek KK dan Apotek Biru Farma, obat yang sudah di tarik oleh Distributor diantaranya Obat batuk UNIBEBI COUGH DAN Obat Batuk Termorex.
Kapolsek Karangpawitan, Kompol Saifuddin Hamzah, M.Pd, pastikan di Wilayah Hukum Polsek Karangpawitan tidak ada lagi yang menjual obat batuk Sirop, yang telah di tarik peredarannya oleh BPOM dan tidak ditemukan obat yang di jual lagi yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM.
“Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan lancar,”pungkasnya. (BR.27)
Discussion about this post