Dari laporan itu, kata Hendra, anggota Polsek Soreang langsung mendatangi lokasi dan menemukan ciri-ciri para tersangka menggunakan mobil kijang yang sudah dimodifikasi menyerupai Jeep warna hijau menuju arah Tol Soroja,.
Akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Soreang melakukan pengejaran. Beruntung, para tersangka berhasil ditangkap. Salah satu korban, ucap Hendra, sempat di setrum dengan menggunakan senter listrik.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (BR.01)
Page 2 of 2
Discussion about this post