Jumat, 10 Oktober, 2025

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Bandung Raya Turun ke Level 3

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas beberapa aturan PPKM ini,” katanya.

WAJIBDIBACA

Penyesuaian tersebut antara lain, tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

Selanjutnya restoran diperbolehkan menerapkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Untuk pusat perbelanjaan seperti mal boleh buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Sedangkan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila jadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama 5 hari.

“Pandemi belum selesai dan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus signifikan. Oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini,” imbau Jokowi. (Red)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM