Bandungraya – Soreang | Teka – teki pembunuh Adang Suganda alias Kimel (29), penduduk Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Kab. Bandung yang tewas dengan luka puluhan tusukan di sekujur tubuhnya, akhirnya terjawab.
Kimel dihabisi dengan cara dikeroyok oleh empat orang yang ternyata satu kampung dengannya. Motifnya dendam karena Kimel kerap berbuat onar dan meresahkan masyarakat. Ke empat pelaku yaitu TH (17 tahun yang masih dibawah umur ), SMR (19), AHL (27) dan TJ (22).
Para pelaku kini sudah berhasil diringkus anggota Reskrim Polresta Bandung. Tiga orang ditangkap di rumah temannya di Tasikmalaya dan satu orang lagi ditangkap di Bandung.
“Para pelaku ini memiliki history tidak baik dengan korban. Ada yang pernah dipukuli, dimintai uang dan sebagainya.” terang Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Soreang, Senin (01/02/2021).
Selanjutnya terang Hendra Kurniawan, pada 24 Januari 2021, para pelaku berkumpul di sebuah tempat pemancingan untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Begitu korban lewat, para pelaku pun langsung menganiaya dan mengeroyok korban, imbuh Hendra.
Kapolresta Hendra Kurniawan tidak memungkiri kalau korban AS selama ini dikenal sering meresahkan warga.
” Sering berbuat onar, sering mengajak berkelahi. Preman, ya seperti itulah,” lanjut Hendra.
” Ada lebih kurang 50 tusukan berdasarkan autopsi, sehingga setelah sempat dirawat, nyawanya tidak tertolong,” jelas Perwira menengah berpangkat melati tiga tersebut.
Informasi yang diolah wartawan saking seringnya pelaku berbuat ulah, saat dirawat di Rumah Sakit pun, tidak ada keluarga korban yang melayat. Termasuk sempat ditolak ketika akan dimakamkan di kampung tempat korban tinggal.
AHL, salah seorang pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perlakuan korban selama ini. Bahkan sebelumnya korban Kimel kata AHL, sempat menggoda ibunya, sehingga ia naik pitam.
” Dia sering nendang-nendang orang, para pedagang juga sering dipalak dimintai uang. Bahkan terakhir ibu saya pun sempat dia godain.Jadi kami sakit hati pak.” ucap AHL lirih.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sebilah golok, kujang, batu bata dan balok kayu sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik hotel prodeo Mapolresta Bandung. Mereka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(**)
Discussion about this post