Bandungraya.net-Rancaekek | Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari gugatan salah satu kandidat pilkades 2017, Uyung Indra Cahya, yang menggugat SK Bupati yang dianggap cacat hukum.
Gugatan oleh kandidat No Urut 2 (Uyung Indra Cahya) yang diduga surat suara di TPS 1 di Rw 01-02 dianggap tidak sah, sehingga perkara tersebut naik ke PTUN Bandung. Dari hasil gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat Uyung Indra Cahya dan diputuskan oleh PTUN Kabupaten Bandung pencabutan SK Bupati kepada Kepala Desa Rancaekek Kulon yakni Enang Sodikin,
Sehingga pengutan suara ulang dilaksankan hari minggu 14 Pebuari 2021 berdasarkan peraturan bupati Bandung no 14 tahun 2020 tentang PSU Desa Rancekek Kulon.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dilaksaanaka PPKD Rancaekek Kulon di bagi menjadi tiga TPS, yaitu TPS 1.A, 1.B, dan 1.C. di wilayah Desa Rancekek Kulon. Dalam pelaksanaan PSU diperketat dengan pengamana dan pantauan dari intitusi TNI – POLRI, elemen intansi dan Birokrasi Kabupten Bandung, serta diperketat dengan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Minggu 14/02/2021.
Panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Toto, mengatakan, Pelaksanaan PSU ini karena dalam setuasi Covid-19. Sehingga dalam pelaksanaanya harus mematuhi protokol kesehatan, oleh karena itu untuk menimbulkan kerumunan kita dalam pelaksanaan pemungutan dibagi menjadi tiga TPS, agar tidak terjadi kerumunan orang.
“Karena lanjut Toto, daftar pemilih tetap untuk PSU Desa Rancaekek Kulon ini sebanyak 1.149 orang hak pilih, karena yang dilaksanakan pengutan suara ulang di satu TPS yaitu TPS 1 (satu), Sebab di TPS itu yang menjadi permasalahan hingga naik ke PTUN”
Kami berharap, imbuh Toto, semoga dalam pelaksanaan PSU ini berjalan lancar, aman kondusif serta tidak ada kendala apapun, sebab kami selaku PPKD berharap dari hasil PSU ini mendapatkan hasil yang terbaik dan positif, siapapun pemenangnya bagi kami itu yang terbaik untuk masyarkat Desa Rancaekek Kulon, harapnya
Kabag Tata kepemerintahan (Tapen) Kabupaten Bandung M. Usman, mengatakan, Kami sangat berterima kasih kepada semua panitia pelaksanaan PSU Desa Rancaekek kulon ini. Karena dari pelaksanaan PSU baru kali ini di Kabupaten Bandung bahkan ini menjadi hal yang sangat menarik untuk pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bandung,
Oleh karena itu, pemungutan suara ulang (PSU) ini dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa yang ada dikabupaten Bandung, karena yang Insya Allah di Wilayah Kabupaten Bandung ditahun 2021 akan dilaksanakan Pilkades serentak sebanyak 49 Desa. Kata Usman saat di wawancara awak media di lokasi TPS.
Dan saya pantau disetiap TPS itu Alhamdulillah sangat baik dalam pelaksanaan PSU ini oleh KPPS di setiap TPS. dan juga dalam pelaksanaan PSU di Rancekek terlihat disiplin peotokol kesehatan sehingga menjadi potret kedepan untuk pelaksanaan Pilkades yang akan datang, ujarnya
Semoga dalam pelaksanaan PSU ini berjalan lancar, aman, dan kondusif, sehingga mendapatkan pemimpin yang baik bagi warga Rancaekek Kulon. Pungkasnya.
Drs. Baban Banjar FS. Camat Rancaekek menuturkan dengan harapan yang sama, semoga pelaksanaan PSU ini berjalan aman, lancar, kondusif tanpa exses, dan juga menghasilkan suara yang terbaik bagi calon kepala desa Rancaekek Kulon, tutur Camat.
“Saya Camat Rancaekek hanya kepanjangan tangan dari Bupati, maka mekanisme dalam pelaksanaan PSU ini sudah diatur oleh perbub no 14 tahun 2020 tentang PSU. Jadi yang melaksanakan PSU ini PPKD Rancaekek Kulon, siapapun pemenangnya itu yang terbaik bagi warganya, karena kepala desa dipilih oleh warga,”pungkasnya. (BR.19)
Discussion about this post