SOREANG (BR).- PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung memperketat pengawasan dengan menambah instrumen kepatuhan, Kepatuhan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi resiko kerugian, dan diharapkan dapat lebih meningkatkan Kompetensi pegawai.
Direktur Kepatuhan PT. BPR Kerta Raharja, H. Beni Subarsyah SE, MM., mengatakan divisinya sengaja dibentuk beberapa bulan lalu itu bertujuan untuk memastikan semua organ dari mulai tingkat dasar hingga tingkat pengurus berjalan dengan baik. Artinya, semua organ di bank milik Pemerintah Kabupaten Bandung ini melaksanakan semua aturan, baik itu aturan internal perusahaan maupun aturan eksternal seperti dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga perpajakan.
“Fungsi Kepatuhan itu memang tidak boleh ikut melaksanakan operasional, tidak boleh ikut perencanaan dan juga tidak bisa melakukan audit. Tapi Kapatuhan ini harus mengawasi dan memastikan semua organ mematuhi semua aturan yang ada. Nah termasuk jika kami menemukan atau merasa ada kejanggalan dalam suatu transaksi, kami membuat rekomandasi kepada direksi untuk ditindaklanjuti,”kata H. Beni , Selasa (27/11/18).
Dikatakan H. Beni, hadirnya Direktur Kepatuhan dalam jajaran managemen PT. BPR Kerta Raharja, mendapatkan apresiasi positif dari semua jajaran pengurus dan semua staf baik di kantor pusat maupun di 15 cabang bank tersebut. Karena memang sangat diperlukan dan penting untuk menjamin semua pekerjaan berjalan dengan baik dan benar.
“Karena memang di bank itu adalah pekerjaan yang penuh resiko. Nah kita semua ini harus bisa memimalisir resiko, agar resiko ini tidak menimbulkan kerugian. Sehingga ketika kami melakukan kampanye dan sosialisasi, semua organ antusias menerimanya,”ujarnya.
H. Beni melanjutkan, keberadaan Kepatuhan sebagai bagian dari managemen ini, erat kaitannya dengan bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Mulai dari perekrutan hingga pengembangan karir seseorang berkaitan dengan kepatuhan dalam melaksanakan semua aturan yang ada.
Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan APU-PPT, Faisal Sya’ban mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan sosialisasi kepatuhan dan APU PPT yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan untuk seluruh pegawai.
“Tanggal 16 kemarin pengurus dan para pejabat eksekutif berangkat terlebih dahulu untuk mengadakan acara rapat rencana bisnis bank untuk tahun 2019. Sementara sedangkan pegawai berangkat menyusul tiba tanggal 17 hari Sabtu untuk mengikuti acara sosialisasi kepatuhan dan APU PPT,” katanya.
Menurutnya, inti dari sosialisasi tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan fungsi kepatuhan di BPR Kerta Raharja serta melakukan serangkaian langkah-langkah yang bersifat pencegahan.
Dirinya mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR telah sesuai dengan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memastikan kepatuhan BPR terhadap komitmen yang dibuat oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain seperti
“Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” Katanya.
Disisi lain, Kepala Kantor Pusat Operasional (KPO) Soreang, Juariah Wijayanti menyambut baik adanya pengawasan dari Kepatuhan. Karena memang, semua aturan baik internal maupun eksternal sudah semestinya dilaknakan dan dipatuhi oleh semua elemen yang ada di BPR Kerta Raharja.
“Mau tidak mau semua aturan ini harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua orang di tempat ini. Justru kami sangat bersyukur ada yang terus mengawasi dan mengingatkan,”ujarnya. (BR.01).
Discussion about this post