JAKARTA (BR.NET).– Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada perlahan terbantahkan. Fakta hukum, administratif, dan etik justru memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum sah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung 2023.
Tidak hanya sah secara konstitusional, kepemimpinan Hendry juga diakui negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024, yang mengesahkan struktur kepengurusan PWI Pusat di bawah Hendry Ch Bangun.
KLB Cacat Hukum, Akta Notaris Dilaporkan
KLB yang digelar oleh kubu Zulmansyah terbukti cacat hukum. Akta notaris yang dijadikan dasar pelaksanaan KLB kini tengah diselidiki Bareskrim Mabes Polri atas dugaan memuat keterangan palsu, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. Salah satu klaim tidak benar adalah bahwa KLB dihadiri oleh 20 PWI Provinsi. Faktanya, sejumlah ketua PWI provinsi seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara telah membantah kehadiran mereka serta menolak pencatutan nama.
Dua orang lainnya juga menyatakan keberatan karena dicatut sebagai pengurus PWI versi KLB tanpa seizin mereka. Secara organisatoris, pembentukan KLB juga tidak sah karena tidak memenuhi kuorum. Dari 76 pengurus PWI Pusat, minimal 28 orang harus hadir dalam rapat pleno untuk mengambil keputusan penting. Rapat kelompok KLB hanya diikuti oleh segelintir pihak.
Surat Pemberhentian Palsu, Sudah Disidik Polisi
Surat pemberhentian Hendry Ch Bangun yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari juga terbukti bermasalah. Keduanya sudah bukan lagi anggota PWI dan tidak memiliki kewenangan hukum menandatangani surat atas nama lembaga. Kasus ini kini dalam proses penyidikan di Polres Jakarta Pusat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana,” ujar Hendry Ch Bangun, Minggu (15/6).
Putusan Pengadilan Tegaskan Legalitas Hendry
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan sela dalam gugatan yang diajukan Sayid Iskandarsyah memperkuat posisi Hendry. Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan sudah diselesaikan melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.
Pleno tersebut menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat, sedangkan M. Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan, sesuai Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Hendry juga diberikan kewenangan penuh untuk menyusun ulang struktur kepengurusan.
Tidak Ada Dualisme, Negara Hanya Akui Satu PWI
Isu dualisme PWI sengaja digulirkan kelompok KLB untuk membangun persepsi publik. Faktanya, secara hukum hanya ada satu PWI yang sah, yakni yang memiliki SK Kemenkumham. Satu-satunya Ketua Umum yang diakui adalah Hendry Ch Bangun.
Tudingan bahwa Hendry telah diberhentikan sebagai anggota PWI juga tidak berdasar. Dalam struktur organisasi, pemberhentian anggota adalah wewenang Ketua Umum. Dewan Kehormatan hanya dapat memberikan rekomendasi, bukan eksekusi. Praktik serupa pernah terjadi pada masa Atal S. Depari, ketika rekomendasi pemberhentian terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak dijalankan. Bahkan, Zulkifli kemudian ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023.
PWI Harus Berdiri di Atas Hukum, Bukan Narasi
Gagasan menggelar Kongres Persatuan untuk menyatukan PWI harus dilandasi niat baik, bukan digunakan untuk mengaburkan fakta hukum. Justru publik perlu memahami bahwa KLB yang digelar kelompok Zulmansyah merupakan tindakan inkonstitusional dan melanggar hukum.
“PWI bukan milik segelintir orang. Ini institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Tidak bisa dikoyak oleh klaim palsu dan narasi sesat,” tegas Hendry Ch Bangun. ***
Discussion about this post