Soreang (BR) Digulirkannya Bantuan pemerintah melalui Dana Desa ( DD) hal ini bertujuan untuk peningkatan pembangunan dan peningkatan Perekonomian masyarakat pedesaan, yang dalam implemenrasinya tentu harus sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten / kota, Desa dengan ApbDes nya.
Namun untuk kepala Desa yang ada diwilayah Kab. Bandung jangan terlalu Takut untuk melakukan perubahan atau pengalihan kegiatan,
Karena menurut Camat Pasirjambu Kab. Bandung H. Rahmat pada bandungraya. net mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 94 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Perencanaan Kegiatan harus mengacu kepada RAB dan Gambar Rencana, apabila terjadi perubahan kegiatan harus dikordinasikan dengan Dinas terkait melalui Camat, serta dibuatkan berita Acara perubahannya, jelas Rahmat. Senin ( 06/01/20).
Akan terapi, proses pengalihan kegiatan tersebut tidak cukup dengan munculnya berita acara pengalihan kegiatan saja, ada norma norma yang harus ditempuh, karena Anggaran di Desa tersebut sudah diatut dalam ApbDes kegiatan satu tahun berjalan.
Baru baru ini terjadi di Desa Mekarsari Kec. Pasirjambu Kab. Bandung, pada tahun Anggaran 2017 ada kegiatan yang dialihkan, dan hanya cukup dilengkapi oleh berita acara pengalihan saja…???
Sementara berdasarkan penelusuran bandungraya. net dari Dinas terkait baik itu DPMD maupun Inspektorat kab. Bandung, berkaitan dengan pengalihan kegiatan tersebut dua lembaga ini belum pernah menerima usulan pengalihan kegiatan dari Desa melalui Camat Pasirjambu, jelasnya.
Yang menimbulkan pertanyaan dibenarkan tidak pengalihan kegiatan tersebut baik oleh Camat, DPMD, inspektorat, maupun APH yang ada diwilayah hukum kab. Bandung, bila ketentuan terkesan dilabrak atau diabaikan…? (BR. 01)
Discussion about this post