Ibun (BR).- Jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di wilayah hukum polresta bandung.Salah seorang pelaku sendiri sudah melakukan kejahatannya sebanyak 2 kali sebelum akhirnya di tangkap polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengatakan tiga pelaku yang bernama Ginanjar, Edward dan Irfan Nugraha merupakan warga Ibun ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing.
“Dari hasil interogasi polisi, para pelaku mengakui telah melakukan tindak kejahatan pencurian dan kekerasan sebanyak 2 kali dan barang yang diambil berupa handphone,”kata Carsono kepada wartawan Senin (22/06/2020).
Para pelaku kerap melakukan aksi pencurian dengan merampas handphone dari tangan korban dan mengancam akan di bunuh menggunakan sebilah golok jika korban tidak menyerahkan handpone kepada pelaku.
Carsono menambahkan modus operandi yang dilakukan para ketiga pelaku,dengan membagi tugas masing-masing,dua orang sebagai eksekutor dan satu tersangka lainnya sebagai joki yang menunggu di atas motor pelaku.
“Dengan mengacungkan sebilah golok,dua orang pelaku mendatangi korban dan meminta paksa handphone yang di pegang korban,setelah dapat pelaku langsung kabur,” ucap carsono.
Setelah menerima laporan korban,tim unit reskrim polsek ibun di bantu tim T-KAB polresta bandung langsung melakukan penyelidikan,setelah mengetahui ciri-ciri pelaku,ketiga pelaku di bekuk di kediamannya masing-masing.
Selain menangkap ketiga pelaku,polisi pun berhasil mengamankan tiga unit handphone milik korban,dua bilah golok,dan satu uni kendaraan roda dua sebagai barang bukti kejahatan para pelaku.
Sementara itu salah seorang korban bernama regi mengaku senang para pelaku sudah tertangkap oleh jajaran unit reskrim ibun.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada jajaran polsek ibun dan polresta bandung yang berhasil menangkap ketiga pelaku,”ucap regi.
Akibat perbuatannya tersebut,ketiga pelaku terpkasa harus mendekam di sel tahanan polsek ibun dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasar 365 kuh pidana. ( eeng )
Discussion about this post