Adapun, sasaran dalam kegiatan adalah merazia barang/ benda yang dilarang selama berada di kamar hunian Lapas.
“Telah berhasil diamankan barang/ benda dari Razia tersebut, yakni Paku 40 buah, Alat cukur 5 buah, Jarum 4 buah, Korek Api 7 buah, Tali kawat, Tali kain, Obeng 1 buah, Silet 1 buah, Gurinda bekas 1 buah, Sendok Stainles 3 buah, Gantungan baju kawat 8 buah, Batu 1 butir, Gelas kaca 1 buah, Peniti 1 buah, Botol kaca minyak 2 buah, Amplas 1 buah, Acrilik 1 buah, Bolpint 3 buah, Solatif 2 buah, Kayu 1 buah, Koin uang 500 dan 1000 rupiah, dan Sabuk 2 buah,” ungkapnya.
Dikatakannya, Razia kali ini bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan barang-barang yang dilarang.
“Sajam, Narkoba dan Hp serta barang lainnya yang dianggap bisa membahayakan digunakan oleh para penghuni/ Narapidana,” tukasnya. (BR 11)
Discussion about this post