Bandungraya.net – Jakarta | Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 diminta melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala saat pelaksanaan ibadah tarawih berjamaah di masjid sepanjang bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Menurutnya, pelaksanaan ibadah tarawih secara berjamaah di sebuah masjid harus dihentikan bila terjadi penyebaran Covid-19.
“Pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan salat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanaan salat tarawih berjemaah tersebut,” ujar Azis kepada wartawan, Rabu (7/4/2021) dikutip dari cnnindonesia.com.
Azis meminta, Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia menyosialisasikan standar dan prosedur terkait pelaksanaan tarawih berjemaah dan salat Idulfitri 1442 Hijriah, sebagaimana diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 Tahun 2021.
“Imbauan agar jemaah tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mentaati aturan guna mencegah penyebaran Covid-19 juga harus terus disampaikan,” kata Azis.
Discussion about this post