Soreang, (BR).- Rencana penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raharja yang merupakan salah satu Badan Usaha milik Pemerintah Kabupaten Bandung mendapat tanggapan ketua DPRD kab. Bandung H. Sugianto S. Ag. M. Si melalui siaran langsung Zoom Meeting yang digelar Kamis 21 Juli 2022.
Perumda Air Minum Tirta Raharja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung, sebagian Kota Cimahi dan sebagian Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Kang Sugih, sapaan akrab Ketua DPRD kab. Bandung, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Penyesuaian tarif air minum di perumda air minum tirta raharja, tentu harus mempertimbangkan berbagai aspek di pelanggan, Ujar Kang Sugih.
” Apabila terjadi penyesuain tarif maka, aspek sarana prasarana harus lebih optimal, SDM lebih memadai untuk memberikan pelayanan maxsimal terhadap Konsumen, ” Tegasnya.
Disamping itu diutarakan Ketua DPRD, harus dipikirkan pula kelestarian air baku, jangan sampai masih ada keluhan kualitas air berkurang (air keruh dan tidak mengalir), terjadi kebocoran mengakibatkan rekening bayaran membengkak, paparnya.
Diakhir Tanggapannya, Kang Sugih, menyampaikan bahwa Perumda Air Minum Tirta Raharja, harus senantiasa menghindari pengeluaran anggaran operasional yang tidak bermanfaat dan menunjang pelayanan, jalankan perusahaan secara profesional seperti halnya sekarang dengan predikat WTP, Tutup Ketua DPRD Kab. Bandung. (BR.01)
Discussion about this post