BALEENDAH (BR).- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung H. Wawan Ruswandi kembali menggelar reses masa sidang I tahun 2023 yang ketiga, digelar di Kantor DPD PKS Kelurahan, Kecamatan Baleendah, pada Kamis (16/11/2023).
Dihadapan para konstituennya, Ia mengatakan bahwa pada kesempatan kegiatan reses, dipersilahkan untuk menyuarakan aspirasi melalui E-pokir Dewan.
“Kalo mengenai Epokir itu, tetap saja di uploadnya melalui SIPD, adapun di ACC tidaknya melalui dinas terkait. Alhamdulillah selama ini banyak yang sudah direalisasikan,” Ucapnya.
Lebih lanjut, Legislator PKS itu menyampaikan jika aspirasi melalui E-pokir pada tahun 2022 belum terealisasi pada 2023. Maka ditahun berikutnya bisa kembali di usulkan.
“Kita sebagaimana memperjuangkan aspirasi se optimal mungkin, gak ada maksimal dan minimal silahkan saja sampaikan aspirasi sebanyak mungkin, nanti di lihat lagi mana yang memang masuk ke kriteria pembangunan Kabupaten Bandung,” Katanya.
Pada saat sesi tanya jawab, salah seorang Warga Baleendah Jajang (42) menyampaikan keluhannya, dirinya merasa prihatin akibat cuaca kemarau yang berkepanjangan ini, yang berdampak mengakibatkan kebakaran di sejumlah titik.
Jajang menyebutkan bahwa, penanggulangan Pemadam Kebakaran (Damkar) tidak optimal. Pasalnya, dari 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung, baru ada Mobil 6 unit.
Menanggapi hal itu, Wawan mengakatan bahwa pada musim kemarau saat ini memang baru di rasakan betapa pentingnya pemadam kebakaran.
“Tentu kami berharap, nanti kedepannya ada tambahan armada kebakaran di beberapa Kecamatan, minimal setiap satu tahun bertambah, sehingga seluruh kecematan nantinya ada unit damkar dan operatornya, kami akan usulkan,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi warga Baleendah lainnya, terkait Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dirinya menekankan kepada pihak developer agar segera menyerahkannya.
“Harusnya sudah menyerahkan Fasos, Fasum itu ke Pemerintah Kabupaten Bandung hingga bisa jadi aset Pemkab, nantinya tanggung jawab pengelolaannya dan pemeliharannya ada di Pemkab (Disperkimtan),” ujarnya.
“Jadi kalo bisa, developer-developernya setelah pembangunan harus sesuai aturan yang sudah berlaku, jangan harus selalu dipanggil dan menjadi masalah adanya temuan pihak terkait, kan tidak baik juga,”pungkasnya. (BR.94)
Discussion about this post