Rabu, 20 Agustus, 2025

Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di Rancaekek, Digelar Faisal Radi Sukmana

Bandung (BR.NET).- Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat Dapil 4, Faisal Radi Sukmana, melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang III Tahun 2025. Acara berlangsung di Cafe Ayam Goreng Abah Yayat, Kampung Depok RT 04 RW 03, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

WAJIBDIBACA

Faisal Radi Sukmana menggunakan kesempatan ini untuk menyerap aspirasi warga sekaligus menjelaskan fungsi DPRD secara mendalam. Ia tampil sebagai figur utama yang tidak hanya mendengar, tetapi juga memberikan pemahaman politik yang lebih jelas kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Faisal Radi Sukmana yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung menegaskan bahwa masyarakat sering kali keliru memahami konsep trias politika. Menurutnya, masih banyak warga yang belum bisa membedakan dengan jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kadang-kadang masyarakat tabu membedakan peran antara legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Eksekutif itu dimulai dari Presiden, Gubernur, hingga Bupati. Legislatif dari DPRD kabupaten, provinsi, sampai DPR RI. Sedangkan yudikatif diwakili oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung,” jelas Faisal.

Melalui penjelasan ini, ia ingin masyarakat menilai secara kritis kinerja pemerintah. Selain itu, pemahaman yang tepat akan memperkuat partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.

Faisal menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur peran DPRD. Regulasi tersebut menegaskan tiga fungsi utama DPRD, yakni pengawasan, anggaran, dan legislasi.

Pertama, fungsi pengawasan. DPRD mengawasi jalannya birokrasi dan memastikan aparatur daerah menjalankan tugas sesuai amanat masyarakat. Dengan demikian, kebijakan daerah benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.

Kedua, fungsi anggaran atau hak budgeter. Semua perangkat daerah, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, hingga BUMD dan PDAM, wajib mengajukan anggaran kepada DPRD. Melalui mekanisme ini, DPRD menilai efektivitas usulan dan memastikan anggaran tepat sasaran.

Ketiga, fungsi legislasi. DPRD membentuk peraturan daerah untuk mengatur tata kelola pemerintahan. Dengan peraturan yang tepat, pembangunan bisa berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga menyinggung besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung. Ia menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 2,2 triliun rupiah, sedangkan APBD mencapai 7,8 triliun rupiah.

“Besarnya APBD Kabupaten Bandung menjadikannya terbesar keempat di Jawa Barat dari 27 kabupaten dan kota. Artinya, potensi Kabupaten Bandung ini sangat besar, dengan 31 kecamatan, 270 desa, serta 10 kelurahan,” ujar Faisal.

Menurutnya, pemerintah harus mengelola potensi tersebut secara bijak. DPRD kemudian berperan untuk mengawasi detail penggunaan anggaran agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

Faisal Radi Sukmana juga menegaskan posisi strategis Kecamatan Rancaekek dalam peta politik Kabupaten Bandung. Ia menjelaskan bahwa Rancaekek memiliki hamparan wilayah luas serta jumlah pemilih (DPT) terbesar kedua setelah Kecamatan Baleendah.

“Kenapa Rancaekek disebut wilayah seksi dalam berpolitik? Karena wilayahnya luas, jumlah penduduknya besar, dan tingkat partisipasi politiknya sangat menentukan. Namun yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat memahami hak budgeter dan fungsi pengawasan DPRD,” tegas Faisal.

Dengan kondisi tersebut, aspirasi masyarakat Rancaekek memiliki nilai strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Menutup pemaparannya, Faisal menegaskan bahwa tugas dewan tidak hanya terbatas pada pengawasan, anggaran, maupun legislasi. Ia mengingatkan bahwa anggota DPRD juga memiliki kewajiban moral untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Dewan jangan banyak visi misi, karena visi misi itu adanya di eksekutif. Tugas utama anggota dewan adalah menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya melalui kebijakan daerah,” tegasnya.

Dengan demikian, DPRD hadir sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat. Kehadiran dewan mencerminkan suara masyarakat sekaligus memperjuangkan kepentingan warga dalam kebijakan daerah.

Reses Masa Sidang III Tahun 2025 menjadi forum penting bagi Faisal Radi Sukmana untuk memperkuat komunikasi politik dengan masyarakat. Ia tidak hanya menerima masukan, tetapi juga memberikan edukasi politik yang mencerahkan.

Dengan gaya komunikasi lugas, Faisal berhasil menjelaskan isu-isu kompleks menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami. Komitmen ini menunjukkan kedekatan Faisal dengan masyarakat serta konsistensinya dalam memperjuangkan aspirasi di tingkat daerah.

Melalui pengawasan anggaran, pembentukan peraturan daerah, serta keterlibatan langsung dalam reses, Faisal Radi Sukmana berharap pembangunan Kabupaten Bandung akan semakin merata dan berkeadilan. Dengan potensi besar yang dimiliki, ia optimis Kabupaten Bandung mampu berkembang menjadi daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera.( Awing)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM