Bandungraya.net-Sumedang | Unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama gabungan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sumedang berhasil menangkap satu pelaku yang diduga keras melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana, serta mengamankan dua orang temannya yang diduga ikut serta akan melakukan penjualan barang hasil kejahatan.
Kapolsek Pamulihan melalui Kanit Serse, Dede Kosasih menerangkan, pelaku melakukan aksinya di Dusun Simpang, RT 04, RW 01, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kamis 25 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
“Pelaku utama yang diamankan ialah YR alias OZ warga Kecamatan Sumedang Selatan. Sedangkan dua teman pelaku yang akan melakukan penjualan barang hasil kejahatan berinisial ASH dan JS alias UC yang juga warga Sumedang Selatan,” ucap Dede Koswara.
Pria yang karib disapa Dekos menuturkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu lembar STNK berikut kunci kontak, satu unit sepeda motor yamaha Vega R tanpa plat nomor, satu kunci astag dan kunci ring ukuran nomor 8 dan satu buah plat nomor sepeda motor dengan nomor polisi: Z 5292 AO.
Discussion about this post