Dalam aksinya, pelaku YR melakukan pencurian dengan cara mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di depan halaman sebuah rumah di daerah Dusun Simpang RT 04, RW 01 Desa Haurngombong, menggunakan kunci astag. Setelah berhasil melakukan aksinya, YR membawa sepeda motor tersebut ke rumah JS di Desa Sukajaya, Sumedang Selatan,” jelas Dekos.
Selanjutnya, kata dia, pelaku YR meminta bantuan JS untuk menjualkan sepeda motor hasil curiannya tersebut. JS menelpon temannya ASH. Kemudian ASH menelpon kembali kepada As dan menawarkan sepeda motor tersebut.
“Oleh As sepeda motor tersebut ditawarkan kembali kepada Re. Lalu Re menawarkan sepeda motor tersebut di facebook dengan cara memberikan komentar kepada seseorang yang bernama Sodi grup jual beli sepeda motor daerah Sumedang. Akhirnya terjadi jual beli dengan harga jual sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian Re berjanji bertemu dengan seseorang yang mempuyai akun Facebook Ir Sopian untuk melakukan transaksi secara COD di Terminal Ciakar Sumedang,” jelas Dekos.
“Ketika melakukan transaksi, Re diamankan Anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama Anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Sumedang. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas dia. (BR-07)
Discussion about this post