Bandungraya.net – Jakarta | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah selama dua pekan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, mengatakan perpanjangan dilakukan usai evaluasi penerapan PPKM sejak 11 Januari lalu.
“Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden (Jokowi) meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan 8 Februari,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021) seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Keputusan Jokowi, kata Airlangga, akan segera disampaikan ke para kepala daerah. Ia berharap kepala daerah bisa berupaya menekan laju pandemi.
“Nanti Pak Menteri akan keluarkan SE Mendagri. Diharapkan masing-masing gubernur bisa evaluasi berdasarkan parameter,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan catatan kasus mingguan masih naik di 52 kabupaten/kota yang menggelar PPKM. Lalu tingkat kematian juga masih naik di 44 kabupaten/kota.
Pembatasan yang berlaku, ucap dia, akan ada sedikit perubahan. Pusat perbelanjaan kali ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Sementata aturan lainnya masih sama, seperti WFH 75 persen, belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah 50 persen, dan pembatasan transportasi sesuai kebijakan daerah.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sebelumnya mengatakan PPKM di sejumlah daerah Jawa dan Bali bakal diperpanjang karena masyarakat belum mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kalau nanti dalam dua minggu itu ternyata tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi, disiplinnya semakin hari semakin menurun, dan seterusnya pasti akan ada langkah-langkah berikutnya yang sifatnya sama bagaimana pembatasan itu,” kata Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, pemerintah tidak hanya berencana menggelar PPKM selama dua pekan ini. Pembatasan akan dilanjutkan jika kesadaran masyarakat soal protokol kesehatan belum berubah. (Red)
Discussion about this post