Bandungraya.net – Soreang | Hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akhirnya memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bandung, yang semula dijadwalkan 14 Juli menjadi 28 Juli 2021.
“Mohon maaf, atas kesepakatan bersama Forkopimda, memutuskan Pilkades Serentak diundur pelaksanaannya menjadi tanggal 28 Juli 2021,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (2/7/2021) malam.
Diundurnya pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar di 49 desa ini didasari karena pada 14 Juli masih dalam pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali dari 3 hingga 20 Juli. Selain itu juga memperhatikan banyaknya masukan dari berbagai kalangan agar Pilkades Serentak ditunda.
“Ini juga dalam rangka keselamatan semua dan dalam rangka mentaati instruksi pemerintah pusat,” imbau bupati didamping Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Arh Dhama Noviang Jaya dan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Menurut Dadang Supriatna, tidak ada dampak yang signifikan dengan diundurnya Pilkades Serentak ini.
“Hanya memang panitia pilkades serentak sudah siap untuk pelaksanaan tanggal 14 Juli itu. Tinggal surat panggilan baliho dan alat peraga kampanye pilkades Serentak yang mencantumkan 14 Juli, nantinya tinggal diganti dengan tanggal 28,” terang Dadang.
Discussion about this post