Kab. Bandung (BR) – Puluhan botol miras berbagai merk berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Ciparay di Kampung Gunungleutik RT 03/RW 05, Desa Gunungleutik dan di seputaran Terminal Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (5/4/2023).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Ciparay, Iptu Deden Novianto mengatakan, penyitaan puluhan botol miras ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Jadi ada yang mengadu ke bapak Kapolresta Bandung melalui pesan singkat,” kata Deden, Kamis (6/4/2023).
Deden menjelaskan, setelah mendapat aduan adanya peredaran miras, Kapolresta Bandung langsung memerintahkan Polsek Ciparay untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Sesuai arahan pimpinan, kami langsung cek ke lokasi dan benar adanya penjualan atau peredaran miras,” ujarnya.
Dari hasil razia itu pihaknya mengamankan 47 botol miras berbagai merk dan 8 jerigen miras jenis tuak, dari 4 toko yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay.
Lanjut Deden, dari hasil razia itu pihaknya langsung menyegel toko atau kios yang diduga masih nekat menjual miras apalagi saat ini bulan Ramadan.
Penjual atau pemilik toko dikenakan pasal 7 Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004, tentang peredaran dan penggunaan Minuman beralkohol.
“Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp5.000.000,” pungkasnya.
Sementara itu Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, bila warga mendapatkan informasi penjualan miras di Kabupaten Bandung, jangan bertindak main hakim sendiri.
“Namun silakan laporkan ke polisi, akan segera ditindak lanjuti oleh kami akan menginformasikan langkah kepolisiannya kepada masyaraka yang melaporkan,” imbau Kusworo. (BR.01)
Discussion about this post