BANDUNG BARAT, (BR).- Diturunkannya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga kerja honorer pada Kabupaten/Kota di November tahun 2023 , sebagai langkah strategis membangun SDM ASN yang diamanatkan Undang-Undang No 5/2014 yang disepakati bersama dengan DPR .
Sedikitnya ada 2904 pegawai honorer di Kabupaten Bandung Barat yang terancam dirumahkan, untuk antisipasi bertambahnya pengangguran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat , akan menyiapkan pagu anggaran yang nantinya akan digunakan sebagai alternatif menghindari pertambahan pengangguran di Bandung Barat .
Alternatif lain dengan peningkatan skill , sehingga para tenaga honorer ini kemudian menjadi mandiri , melalui Skill Development Center (SDC) yang ada pada Disnakertran Bandung Barat , dan bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang , sehingga potensi mereka tersalurkan , sebagai upaya untuk menghindari bertambahnya pengangguran .
Dipihak lain Disnakertran Bandung Barat , melalui Pejabat Fungsional Program pelatihan Dede Leo mengatakan ini baru wacana Pemerintah Daerah Bandung Barat yang akan memberikan berbagai keterampilan pada tenaga honorer sebagai bekal mereka pada saatnya nanti bisa menjadi mandiri.
“Kita juga memikirkan faktor psikologi yang mana harus melepaskan status sebagai Tenaga Kontrak Kerja (TKK) yang sudah puluhan tahun mengabdi,”sebutnya.
Dikutip melalui keterangan resmi (9/6/2022) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN RB ) mengatakan yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023 , tenaga non ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan dengan penghasilan layak sesuai UMR , maka model pengangkatannya melalui outsourcing,” kata Tjahyo kumolo. (BR-09)
Discussion about this post