Pangalengan (BR.NET).- Jalan yang berstatus jalan Kabupaten Bandung di wilayah Desa Sukamanah, Desa Margamukti, Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan masih banyak ditemukan jalanan yang berlubang, Senin (15/01/2024).
Menurut Kadus Desa Sukamanah, Herlan, jalan yang dulunya berstatus Jalan Provinsi statusnya berubah menjadi Jalan Kabupaten Bandung.
“Dengan trend nya Pangalengan sekarang seharusnya ini sudah menjadi salah satu prioritas, karena jalur ini sering dipakai untuk jalur wisata,”ucapnya.
“Kemarin juga sudah ada orang yang mengukur jalan, tapi tidak tahu kapan akan diperbaikinya,”ujarnya.
Dikatakan Herlan, yang masuk di kawasan Desa Sukamanah tidak mencapai 1 kilo meter, pihak desa sudah sering mengajukan perbaikan jalan ke pemerintah.
“Perbaikannya, belum sampai ke tahapan Beton, “.Jelasnya
Menurut keterangan warga sekitar, Atep (49) mengatakan jika kerusakan jalan tersebut sudah lama.
” Hampir 3 tahun jalanan tersebut rusak, memang sering ada perbaikan jalan tapi hanya di saeur, bahkan kekuatannya pun tidak bertahan lama apalagi kalau turun hujan, esok hari nya pasti sudah rusak kembali, “katanya kepada awak media bandungraya.Net.
Atep mengungkapkan, jika sering terjadi kecelakaan di jalur ini, sehingga mengakibatkan luka luka.
” Waktos itu mah dugi aya nu lebet ka solokan mangkaning istri, karunya,”terangnya.
Atep berharap, minimal jalan ini diperbaikinya menggunakan Beton, sehingga tidak cepat rusak.
“Kedahna mah perbaikan jalanna, dipercepat, karena kondisi jalannya sangat mengkhawatirkan pengguna jalan,”tukasnya.
Pantauan langsung awak media bandungraya.net Kondisi jalanan tersebut sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas, terutama jika pengguna jalan tidak tau pasti jalur yang dilintasinya.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala UPT. Sapras PUTR Pangalengan Rika Novia menjelaskan bahwa ruas jalan Pangalengan pintu sudah ada dan masuk dalam tahun anggaran 2024 anggaran DAK.
” Insya Alloh pada tahun sekarang mudah-mudahan tuntas untuk ruas jalan tersebut,”ungkap Rika. ***
Discussion about this post