Soreang.(BR).- Terkait surat mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Panundaan yang disampaikan kepada Bupati Bandung, yang diberikan salah seorang tokoh masyarakat, yang didampingi para tokoh masyarakat Panundaan lainnya beberapa waktu lalu.
Hal ini mendapatkan tanggapan beberapa element yang didalamnya terdapat pro dan kontra dalam menyikapi dan menanggapinya.
Saat dimintai tanggapan terkait polemik yang terjadi di Desa Panundaan Kec. Ciwidey kab. Bandung Asisten Pemerintahan dan Kesra kab. Bandung H. Ruli Hadiana diruang kerjanya pada bandungraya. net mengatakan bahwa pada dasarnya Pemerintah Kab. Bandung menanggapi semua aduan dan asfirasi yang disampaikan masyarakat.
Namun diutarakan Ruli, pihaknya sendiri tetap akan mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Penyampaian surat Mosi tidak percaya terhadap Kinerja Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati itu merupakan hak warga.
Akan tetapi baik itu surat Mosi tidak percaya maupun LHP yang disampaikan lembaga inspektorat hasil dari pemeriksaan khusus, tidak dapat dijadikan dasar yang bisa dipadukan, sebagai petugas dirinya tidak dapat mengambil kebijakan, karena kebijakan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang Kepala Desa itu merupakan kewenangan Bapak Bupati / walikota.
“Kami berharap, kepada seluruh element yang ada di Desa Panundaan dapat sabar menunggu kehadiran Bupati sepulangnya melaksanakan ibadah Umroh,” imbuh Ruli.
Toh kata Ruli, berdasarkan informasi dari Camat Ciwidey pelaksanaan pelayanan masyarakat di Desa Panundaan hingga kini masih berjalan seperti biasanya dan lancar lancar saja.
“Kita tunggu kebijakan yang akan dikeluarkan Bapak Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, dalam menyikapi gejolak yang terjadi di Desa Panundaan Kec. Ciwidey Kab. Bandung,” pungkas Ruli. (BR.01)
Discussion about this post