Jumat, 24 Oktober, 2025

Sah! Tercatat di KUA, 26 Pasangan Hadiri Isbat Nikah “Pelaminan Cantik” di Disdukcapil

KAB. BANDUNG (BR.NET).- Sebanyak 26 pasangan mengikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu di Ruang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (24/10/2025).

WAJIBDIBACA

Pasca isbat nikah atau yang dikenal dengan nama pelaminan cantik, masing-masing pasangan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Gebyar Isbat Nikah Terpadu ini sebuah inovasi kolaboratif antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Soreang Kelas IB dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.

Gebyar Isbat Nikah Terpadu ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Agama Soreang Kelas IB dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, serta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Bandung.

Puluhan pasangan yang mengikuti isbat nikah itu berasal dari delapan kecamatan di Kabupaten Bandung. Mereka berasal dari Kecamatan Bojongsoang, Cileunyi dan Katapang masing-masing satu pasangan, Kutawaringin 5 pasangan, Pacet 12 pasangan, Rancabali 2 pasangan, Soreang 3 pasangan dan Cicalengka 1 pasangan.

Sidang isbat nikah adalah proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), dan hanya melakukan pernikahan sah secara agama. Sidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, status pernikahan yang sah di mata negara, dan memudahkan pasangan mendapatkan akta nikah serta dokumen kependudukan lain seperti akta kelahiran anak.

Pasangan isbat nikah yang lolos sidang akan mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA, dan KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Bandung.

Sekda Cakra Amiyana mengatakan bahwa hari Jumat ini dilaksanakan isbat nikah.

“Pada pelaksanaan sidang isbat nikah ini negara hadir khususnya di Kabupaten Bandung. Bagaimana kita memastikan status hukum terkait pernikahan yang sebelumnya sudah dilakukan secara agama dan perlu dilindungi sebagai warga negara status pernikahan secara administrasi kenegaraan,” kata Cakra Amiyana dalam keterangannya.

Hal ini, lanjut Sekda Kabupaten Bandung, sangat baik tentunya untuk melindungi hal-hal yang terkait nanti dengan pengurusan perlindungan sosial masuk dengan status kependudukan bagaimana memperoleh KK baru, dan KTP baru.

“Sehingga yang pernah melakukan nikah secara agama diimbau untuk mendaftarkan segera di dalam isbat nikah ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Cakra Amiyana mengatakan dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini menghadirkan empat hakim tunggal di dua ruang sidang pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bandung. Empat hakim tunggal itu dari Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung.

“Pak Bupati Bandung sangat mengharapkan bahwa ke depan generasi muda kalau bisa tidak ada lagi yang tidak dilindungi secara aturan-aturan administrasi kenegaraan,” ujarnya.

Sekda Cakra Amiyana mengatakan bahwa dulunya mereka nikah agama. Karena ada keterbatasan-keterbatasan, jadi mungkin dilakukan dulu nikah agama.

“Seiring dengan waktu, lupa atau apa jadi dianggap sudah sah secara agama. Tapi tidak terdaftar di KUA, itu jadi masalah pada saat mengurus kependudukan,” jelasnya.

Melalui proses pelaksanaan sidang isbat nikah itu, Cakra Amiyana mendorong sejumlah pihak untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melakukan pengurusan administrasi kependudukan, terutama yang belum mengikuti isbat nikah.

“Saya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, mari kita tertib dan taat hukum, baik hukum agama maupun hukum negara. Kepada pasangan yang belum tercatat pernikahannya, segera manfaatkan layanan isbat nikah agar hak-haknya sebagai warga negara tidak terabaikan. Bagi generasi muda yang hendak menikah, pastikan semua prosesnya sesuai dengan ketentuan berlaku,” jelasnya.

Dikatakan Cakra Amiyana, isbat nikah ini merupakan langkah konkret kepedulian Bupati Bandung dalam menegakkan keadilan dan menghindari berbagai permasalahan administratif yang dapat terjadi di masa depan.

“Mulai dari status anak, akses pendidikan, keabsahan dokumen kependudukan, hingga hak waris,” ujarnya.

Cakra Amiyana mengaku bersyukur bahwa dalam dua tahun terkahir ini kesadaran masyarakat semakin meningkat. Tercatat pada tahun 2023 sebanyak 264 pasangan telah mengikuti isbat nikah. Di tahun 2024 sebanyak 174 pasangan.

“Pada bulan Juni 2025 sebanyak 35 pasangan, dan hari ini telah hadir sebanyak 26 pasangan yang akan mendapatkan penetapan hukum atas pernikahannya,” katanya. (GUM)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM