Sat Lantas Polres Sumedang, melalui Unit Laka lantas secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang para saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Baik saksi yang berada di TKP maupun saksi penumpang, serta pemeriksaan saksi ahli dari Dishub dan ATPM.
Hal senada, diungkapkan Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusuma, bahwa sesuai hasil gelar perkara pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021, pengemudi bus tersebut untuk sementara telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/03/2021).
“Pengemudi kendaraan bus tersebut, bernama Yudi Awan (42), warga Desa Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung,” jelasnya.
Adapun, Pasal dipersangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 310 ayat (4), dan ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Lebih lanjut, kata dia, disebabkan yang bersangkutan meninggal dunia, pihaknya pun menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 terhadap tersangka.
“Kendati demikian, sampai saat ini Polres Sumedang masih dalam penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tandasnya. (BR.07-08)
Discussion about this post